Minggu, 20 November 2011

Pencemaran Udara di Pekanbaru



PERMASALAHAN :
Pekanbaru, Kompas – Menyusul kebakaran hutan dan lahan yang semakin marak
di beberapa kawasan di Provinsi Riau, indikator pencemaran udara di Kota
Pekanbaru menunjukkan kondisi yang berbahaya dalam dua hari terakhir ini.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengancam kesehatan warga Pekanbaru dan
sekitarnya, terutama setelah ditemukan indikasi terbakarnya lahan
perkebunan karet dan tanaman bergetah lainnya di Kabupaten Kampar, Riau.  Dan a
khir-akhir ini, Pekanbaru juga sedang disibukkan dengan pembangunan di segala bidang. Mulai dari pembangunan gedung-gedung pemerintah yang diganti dengan bangunan baru, pembangunan pusat perbelanjaan, pembangunan apartemen, sampai dengan pembangunan ruko hampir di setiap jalan di Pekanbaru. Belum lagi pembangunan jalan layang di sepanjang jalan jenderal sudirman yang semakin memperparah kepadatan lalu lintas jalan raya di Pekanbaru. Kondisi seperti ini secara langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan pencemaran udara dan panas yang sangat terik bagi pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua di jalan raya kota pekanbaru. Pelaksanaan pembangunan yang sangat pesat telah mengakibatkan banyaknya lahan hijau yang hilang. Pohon-pohon peneduh di pinggir jalan banyak yang di tebang habis agar tidak menutupi bangunan-bangunan baru yang sedang dibangun. Selain pembangunan fisik, di Kota Pekanbaru jumlah kepemilikan kendaraan bermotor makin lama semakin meningkat tajam, seiring dengan pertumbuhan perekonomian dan selaras dengan kebutuhan manusia untuk melakukan suatu pergerakan dengan perangkat transportasi. Menurut manajer cabang OPEL Pekanbaru (dalam wawancara radio Aditya), setiap bulannya kurang lebih 140-an mobil baru terjual di Kota Pekanbaru. Jadi dapat diperkirakan dalam satu tahun pertambahan mobil di Pekanbaru 1680, belum termasuk mobil yang dibeli diluar Pekanbaru. Jadi, jelas sudah, Pekanbaru Kota Bertuah telah menjadi kota besar dengan tingkat pencemaran udara yang besar pula.
SOLUSI:
A.      Tindakan Preventif
1.    Membuat taman-taman kota atau ruang hijau terbuka
2.    Menanam banyak pohon terutama disepanjang tepi jalan dan membuat jalur hijau di tengahnya.
3.    Tidak melakukan penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan.
4.    Tidak membakar sampah di pekarangan rumah.
5.    Membuat taman-taman kota atau ruang hijau terbuka.
6.    Membatasi jumlah ruko.
7.    Membangun jalan yang lebar agar udara dapat bebas bergerak.
8.    Pada pusat kota, hendaknya jalan-jalan porotokol diusahakan mempunyai jalur alternatif  dan adanya kesadaran  masyarakat  untuk tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Dengan adanya jalur alternatif dan kesadaran ini maka kemacetan akan terhindar pada jam-jam sibuk, yang berarti pengurangan pencemaran udara.

B.
  Tindakan Kuratif
1.    Memberi sanksi tegas kepada pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan
2.    Asosiasi hotel dan restoran, asosiasi travel, serta asosiasi pertokoan mengharuskan hotel, restoran dan toko disepanjang jalan untuk menanam pohon pada halamanya di dekat jalan. Misalnya pohon ketapang dengan tajuk yang indah dan unik berbentuk datar berteras yang dapat memberi naungan tanpa mengganggu pejalan kaki. (Soemarwoto, 2001).
3.    Memberi sanksi tegas kepada warganya yang membakar sampah di pekarangan rumah.
4.    Menggalang dana untuk mengobati dan merawat korban pencemaran lingkungan
5.    Kerja bakti rutin di tingkat RT/RW atau instansi-instansi untuk membersihkan lingkungan dari polutan.

C. Rehabilitatif                                                                                                        1. Mengembangkan energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan.
2.                             2. Ikut memelihara dan tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
                    3. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan. 
                      4. PROGRAM LANGIT BIRU yang dicanangkan sejak Agustus 1996. Bertujuan untuk meningkatkan   kembali kualitas udara yang telah tercemar, misalnya dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

    D.  Promotif 
             1. Mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
      Sumber: http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=48&uniq=all

Tidak ada komentar:

Posting Komentar